Hukuman eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperberat

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK

JagatBisnis.com –  Dewan Agung( MA) memperberat ganjaran bekas Komisioner KPU Ajaran Setiawan, tersangka permasalahan uang sogok pergantian antarwaktu( PAW) Anggota DPR rentang waktu 2019- 2024.

Walaupun badan menolak permohonan kasasi yang diajukan beskal KPK atas permasalahan itu.

” Dewan Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Beskal atau Penggugat Biasa. Tetapi demikian bagi MA, terbebas dari alasan atau keberatan kasasi Penggugat Biasa, pemidanaan yang dijatuhkan pada tersangka I Ajaran Setiawan butuh diperbaiki semata- mata hal pemidanaan yang dijatuhkan,” tutur Ahli Ucapan MA Andi Samsan Nganro pada badan alat, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga :   KPK Periksa Wabup Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang

Delegasi Pimpinan MA bidang Yudisial itu menerangkan, badan juri memperberat kejahatan bui Ajaran dari semula 6 tahun di tingkatan memadankan jadi 7 tahun.

Badan kasasi pula memperberat kompensasi yang dijatuhkan kepada Ajaran jadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :   ICW: Meski Mundur, Lili Pintauli Ditetap Diproses

” Tidak hanya itu MA pula membenarkan tetapan judex facto hal kejahatan bonus yang dijatuhkan berbentuk pembatalan hak untuk diseleksi dalam kedudukan khalayak dari 4 tahun jadi 5 tahun,” tutur Andi Samsan.

Bagi MA, ganjaran diperberat karena Ajaran berlaku seperti administratur ataupun eksekutor negeri ialah Anggota KPU RI.

Baca Juga :   Kepercayaan Publik terhadap KPK Terus Menurun

” Sepatutnya tersangka bertugas dengan bagus, jujur, dan bersih akan tetapi justru malah membelit- belitkan ikrar jabatannya,” tutur Andi Samsan.

Ia menambahkan, tetapan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk biasa pada Jumat 2 Juni 2021. Sebagai pimpinan badan Suhadi dengan anggota juri Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.(ser)

MIXADVERT JASAPRO