Eks Bupati Bengkalis Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Amril merupakan terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Eksekusi itu dilakukan jaksa Leo Sukoto Manalu usai Putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Bupati Kuansing Riau Ditangkap Terkait Suap Perizinan Kebun

“Atas nama Terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :   Covid-19 Mulai Mereda, KPK Kejar Harun Masiku ke Luar Negeri

Amril juga dibebankan membayar pidana denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama.

Baca Juga :   Terkait Kasus Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya dan 2 Hakim

Kemudian menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto. Dari Jonny sebesar Rp 12.770.330.650 sedangkan dari Adyanto sebanyak Rp10.907.412.755. (pia)

MIXADVERT JASAPRO