Efesiensi Pajak, NIK Akan Jadi NPWP

JagatBisnis.com –   Kementerian Keuangan berencana menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu sudah tertuanng dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Tujuannya, untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.

Baca Juga :   Mulai Juli 2022, Gaji ke-13 Bisa Dicairkan

“Saya berharap, isu atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan
efektifitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai melantik 809 pejabat di lingkungan Kemenkeu, secara virtual, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, tansformasi ini, bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Sebab, mereka yang akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP. Oleh sebab itu, para jajaran pejabat pajak diminta agar kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara baik.

Baca Juga :   Dana Pemda Rp113,38 Triliun Masih Mengendap di Bank

“Jadi, pada masa transisi tidak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak dari sisi teknis maupun organisasi. Makanya, para pejabat harus dapat menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan juga penerimaan pajak ke depan. Sehingga dapat
mengerek tingkat kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak (tax ratio) di Indonesia,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO