Diduga Punya KTP Ganda, Jaksa Agung Dilaporkan ke Kemendagri

JagatBisnis.com –  Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena diduga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda.

Direktur Komjak Hajarudin mengatakan laporan yang dilayangkan telah diterima dan sedang diproses oleh Kemendagri. Selain itu, pihaknya juga melaporkan beberapa informasi data pribadi yang berbeda dalam dua KTP tersebut.

“Mendagri Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Karena KTP satu dan yang lainnya memiliki data yang berbeda-beda tapi nama dan NIK sama,” katanya, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Gerakan Kencana Diterapkan di Daerah

Menurutnya, data-data yang dimiliki mengenai KTP ganda Jaksa Agung ST Burhanuddin itu lengkap dan kuat. Jika data itu tidak kuat, pihaknya tidak akan berani melaporkan hal ini ke Kemendagri.

Baca Juga :   Kemendagri: Pemilu 2024 Adalah Kontestasi Megapolitik

“Kepemilikan KTP ganda ini berkaitan dengan kasus poligami yang dilakukan Jaksa Agung. Oleh karena itu, kami juga akan melaporkan hal ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” tegasnya.

Baca Juga :   Kemendagri Dukung Indonesia Melukis 1.000 Wajah Raih Rekor MURI

Secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam saluran YouTube, mangungkapkan, NIK yang sudah terekam dalam KTP elektronik, maka tidak mungkin ada data kependudukan yang ganda. Data warga negara yang sudah terekam di KTP elektronik disebut tunggal di Dukcapil. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO