Besok, Menteri Tjahjo Akan Terbitkan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo

JagatBisnis.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik Lebaran 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencananya SE tersebut akan diterbitkan Senin (29/3/2021) lusa. “Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Sayangnya, Tjahjo enggan membocorkan poin-poin yang akan diatur dalam SE tersebut termasuk soal sanksi bagi ASN atau PNS yang melanggar larangan mudik. Sebab, detail SE tadi masih digodok di internal Kementerian PAN-RB.

Baca Juga :   Ini Aturan Baru Larangan Mudik Lebaran 2021

“Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan-RB,” katanya.

Sebelumnya, Larangan mudik Lebaran tahun ini diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3) siang. Larangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga :   Warga yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi

“Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik Lebaran diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga :   ASN di Gowa Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021,” tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucapnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO