JagatBisnis.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik Lebaran 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencananya SE tersebut akan diterbitkan Senin (29/3/2021) lusa. “Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Sayangnya, Tjahjo enggan membocorkan poin-poin yang akan diatur dalam SE tersebut termasuk soal sanksi bagi ASN atau PNS yang melanggar larangan mudik. Sebab, detail SE tadi masih digodok di internal Kementerian PAN-RB.
“Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan-RB,” katanya.
Sebelumnya, Larangan mudik Lebaran tahun ini diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3) siang. Larangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Discussion about this post