Ekbis  

Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak Gagalkan Pengiriman Paket Kargo Berisikan 48.000 Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Semarang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersinergi gagalkan pengiriman empat karton dan empat karung paket kargo berisikan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disamarkan dengan kulit padi di dalam kemasan ball-nya. Penindakan dilakukan di salah satu perusahaan jasa pengiriman paket yang berlokasi di Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.

“Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 11.45 WIB, setelah dilakukannya Giat Pengumpulan Informasi dan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal Bea Cukai Semarang dengan Satpol PP Demak. Diketahui bahwa akan terdapat pengiriman rokok ilegal melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman yang dikemas menggunakan empat karton dan empat kantung plastik hitam/karung,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, Senin (23/08).

Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB tim gabungan Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Demak langsung menuju ke lokasi perusahaan jasa pengiriman tersebut dan menyampaikan maksud serta tujuan kepada pegawai perusahaan jasa pengiriman tersebut. “Kami pun langsung melakukan pengecekan barang dan menemukan kemasan dengan ciri-ciri sesuai informasi, tetapi belum siap kirim dan terpisah dari barang-barang kargo yang siap kirim,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Hibahkan Satu Unit Ambulan untuk Yayasan Hang Tuah Banjarmasin

Dilanjutkan Sucipto, kemudian tim meminta izin kepada pegawai perusahaan jasa pengiriman tersebut untuk membuka dan menyaksikan salah satu karton dan karung (plastik hitam) untuk dibuka kemasannya. Petugas pun menemukan rokok sigaret kretek mesin (SKM) bermerek Hima dan Bossini dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan kondisi bagian hologram luntur dan tertulis sigaret kretek tangan (SKT) pada pita cukai yang diduga palsu.

Baca Juga :   Bersama APH Lain, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan Demi Lindungi Masyarakat

“Lalu kami lakukan pembukaan terhadap tiga karton dan tiga karung (plastik hitam) sisanya dan menemukan rokok SKM merek Hima dan Bossini dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu. Pada saat pembukaan karung, bagian luar kemasan ball yang berada di dalam karung, dilapisi dengan kulit padi. Menurut keterangan pegawai pada perusahaan Indah Logistik Cargo tidak terdapat identitas pengirim maupun penerima barang tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras Ilegal

Dalam penindakan ini, masih menurut Sucipto, pihaknya berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 48.000 batang rokok ilegal dengan rincian 32.000 batang dikemas dalam empat karton dan 16.000 batang dikemas dalam empat karung (plastik hitam). Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp32.175.000 berupa cukai dan pajak rokok.

Dugaan pelanggaran atas perkara ini diduga melanggar Pasal 54 dan / atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 J.O. UU No.11 Tahun 1995. Atas perkara dan barang hasil penindakan selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Semarang.(srv)

MIXADVERT JASAPRO