Ekbis  

Bea Cukai Banten Ringkus Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek yang diangkut menggunakan truk dari Jawa Timur menuju Sumatera, Sabtu (29/05).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada Jumat (28/05), tim petugas mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket Rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis Truk Box. Tim petugas Bea Cukai Banten kemudian melaksanakan pemantauan di Jalan Tol Jakarta-Merak.

Kemudian, pada Sabtu (29/05), sekitar pukul 02.00 WIB, terpantau truk dengan ciri-ciri yang diberikan dan tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Rest Area KM 43 Toll Jakarta – Merak, Balaraja, Tangerang, Banten.

Baca Juga :   Melalui Audiensi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Diskusikan Ketentuan Tempat Penimbunan Sementara dengan Garuda Indonesia Cargo

Dengan didampingi oleh supir dan kernet truk, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh truk tersebut dan kedapatan karton paket berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) yang ditutupi oleh karton minuman teh ringan yang diangkut dari Madura tujuan Lampung. Tim petugas kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut.

Baca Juga :   Dari Pala Hingga Gaharu, Bea Cukai Terus Gali Potensi Ekspor Komoditas Daerah

“Total rokok yang disita sebanyak 2.144.000 batang terdiri dari tiga merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp Rp 2.186.880.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.437.166.080,” sebut Aflah.

Kemudian setelah itu, pukul 05.00 WIB penindakan rokok juga dilakukan terhadap truk di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Toll Jakarta – Merak, Pinang, Tangerang, Banten yang mengangkut sebanyak 472.000 batang rokok yang diangkut dari Jawa dan Bekasi tujuan Lampung dengan perkiraan nilai barang Rp481.440.000 dan potensi kerugian negara Rp316.391.040.

Baca Juga :   Permudah Layanan, Bea Cukai Kembangkan Berbagai Aplikasi

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Supir dimintai keterangan dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk penanganan lebih lanjut.(srv)

MIXADVERT JASAPRO