Ekbis  

Melalui Audiensi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Diskusikan Ketentuan Tempat Penimbunan Sementara dengan Garuda Indonesia Cargo

JagatBisnis.com –  Demi meningkatkan kelancaran arus lalu lintas barang dan optimalisasi penerimaan negara di bidang impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang Garuda Indonesia Cargo untuk membahas regulasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang dilaksanakan pada Kamis (06/05).

Kedatangan Garuda Indonesia Cargo yang diwakili oleh Kadek Bayu Temaja selaku Vice President, beserta tim operasional impor dan pengembangan pelayanan kargo, langsung disambut oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, di ruang rapat gedung A. Audiensi kali ini bertajuk ‘Pengembangan Sistem Gudang demi Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan Impor,’ dan lebih menitikberatkan pembahasan mengenai rencana perubahan tata letak gudang.

Kadek memaparkan, terakhir kali Garuda Indonesia Cargo melakukan perubahan tata letak gudang pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan statusnya sebagai TPS, pada November 2018 silam. Seiring dengan perkembangan teknologi serta bergesernya pola konsumsi masyarakat, Kadek menambahkan bahwa manajemen Garuda Indonesia akan memperbarui beberapa layanan gudang.

Baca Juga :   Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Merambah Pasar Internasional

“Dari segi produktivitas, kami akan perluas area processing serta mengatur tata letak alur masuknya barang impor dan ekspor, membuat posko pengawasan Bea Cukai dan Tim Gudang PJT dengan lebih efektif dan efisien. Lalu dari segi teknologi, kami akan menyediakan smart conveyor yang terintegrasi dengan sistem CEISA Bea Cukai, dan membuat sistem controlling data yang dapat diakses Bea Cukai, sehinnga proses impor menjadi lebih ringkas. Real time get out get in,” tutur Kadek.

Baca Juga :   Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di KEK Kendal

Terkait regulasinya, Finari Manan menjelaskan bahwa penyelenggaraan Gudang PJT yang telah ditetapkan di dalam TPS, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Finari menambahkan, dalam hal Garuda Indonesia Cargo ingin melakukan perubahan dan renovasi gudang, hendaknya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi TPS, dalam hal ini Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Paparan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

“Hal tersebut tertuang pada Pasal 22, terhadap perubahan data dan tata letak TPS, harus diberitahukan kepada Kepala Kantor. Atas perubahan tersebut, nantinya menjadi dasar dalam melakukan perubahan terhadap keputusan menteri mengenai penetapan sebagai TPS. Kami, Bea Cukai Soekarno-Hatta tentunya akan mendukung rencana pengembangan gudang demi kemudahan pelayanan dan pengawasan barang impor dan ekspor,” kata Finari.

Di akhir pertemuan, Finari berpesan agar Garuda Indonesia Cargo juga dapat menyediakan sarana prasarana yang memadai, serta fasilitas umum lainnya untuk memudahkan Petugas Bea Cukai dalam melakukan proses kepabeanan demi kelancaran arus lalu lintas barang.(srv)

MIXADVERT JASAPRO