Ekbis  

Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Merambah Pasar Internasional

JagatBisnis.com –  Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor bermanfaat untuk mengendalikan harga produk dan menumbuhkan industri dalam negeri. Seiring meningkatnya kinerja ekspor maka devisa negara dan lapangan pekerjaan turut bertambah. Untuk mengoptimalkan kinerja ekspor, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat memberikan asistensi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha di wilayah Boyolali, Banjarmasin, Belawan, dan Pontianak.

“Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara serta asisten industri dan perdagangan berperan penting dalam mendorong kinerja ekspor. Melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan, diharapkan para pelaku usaha memanfaatkannya secara optimal,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dalam menjalankan peran sebagai asisten industri, Bea Cukai Surakarta terus bersinergi dengan instansi lain khususnya pemerintah daerah yang menjadi pengampu industri kecil menengah (IKM). Bea Cukai Surakarta berkesempatan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Pendampingan Kemitraan yang Berorientasi Ekspor” yang diadakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, pada Kamis (18/08). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada para pelaku usaha yang melakukan ekspor.
Bea Cukai Surakarta mencatat bahwa Kabupaten Boyolali memiliki potensi ekspor yang cukup besar. Sejak tahun 2019 hingga September 2021, nilai ekspor Kabupaten Boyolali mencapai Rp300 triliun dan hal ini didominansi oleh industri menengah ke atas. Setelah Bea Cukai Surakarta melakukan asistensi di beberapa titik di Kabupaten Boyolali, ditemukan fakta bahwa terdapat IKM yang melakukan eskpor tetapi tidak tercatat dalam sistem. Hal ini disebabkan karena banyak industri yang memasarkan produknya tidak menggunakan nama sendiri (undername).

Baca Juga :   Bea Cukai Akan Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya Mulai 28 April 2022

“Pencatatan aktivitas ekspor ini penting, karena nantinya akan menjadi dasar pemberian dana bagi hasil atas devisa ekspor dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” ujar Hatta.

Sementara itu, semangat sinergi ekspor juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan bagian Selatan (Kalbagsel) bersama dengan Kemenkeu-One ikut serta dalam kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) Kalsel Expo 2022 di lapangan Dr. Murjani pada tanggal 11 s.d. 14 Agustus 2022. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Selatan ke-72 pada tahun 2022.

Baca Juga :   Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Kepabeanan Ini

OPOP bertujuan untuk menjadi ajang kegiatan untuk mendorong kemandirian umat melalui para santri, pondok pesantren, dan alumni pesantren agar mampu mandiri secara ekonomi, sosial, dan juga membantu pengembangan kemampuan dan teknologi. Program acara ini berisikan peluncuran OPOP Kalsel, pameran produk usaha pesantren, forum bisnis pesantren, one on one meeting pesantren – pengusaha Kalsel, serta program sertifikasi halal dan merek produk pesantren.

Dalam mengembangkan ekspor di Sumatra Utara, Bea Cukai Belawan hadiri undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Utara sebagai salah satu narasumber pada acara Pelatihan Kemampuan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di bidang ekspor dengan tema paparan “Prosedur atau Ketentuan Umum Ekspor Bidang Kepabeanan”, pada Selasa (23/08). Tujuan kegiatan ini untuk membantu para pelaku UKM yang berorientasi ekspor di Sumatra Utara dapat memasuki pasar Internasional.

Baca Juga :   Satgas Operasi Bea Cukai – Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Lebih dari 100 Kg

Selanjutnya, di Pontianak, Bea Cukai Pontianak hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan pelaku usaha ekspor dengan tema “Potensi dan Kendala Peningkatan Kinerja Ekspor pada Komoditi Sarang Burung Walet dan Daun Kratom” oleh Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Barat, pada Selasa (16/08).

Hatta mengungkapkan bahwa potensi ekspor burung walet dan daun kratom dari Kalimantan Barat ini sangat besar dan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan catatan dokumen ekspor harus didaftarkan ke kantor Bea Cukai yang ada di Kalimantan Barat seperti Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Sintete atau Bea Cukai Entikong.

“Dalam melaksakan tugas, untuk kelancaran arus barang komoditi sarang burung walet dan daun kratom Bea Cukai juga mengacu pada aturan dari kementerian atau lembaga terkait, jadi untuk itu kita pemerintah harus bersinergi dalam menangani ekspor ini,” pungkas Hatta. (srv)

MIXADVERT JASAPRO