Dari Pala Hingga Gaharu, Bea Cukai Terus Gali Potensi Ekspor Komoditas Daerah

JagatBisnis.com – Membantu upaya pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai terus mengerakkan industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang untuk diekspor. Bimbingan dan asistensi ekspor dilakukan Bea Cukai kepada pelaku industri di daerah-daerah, seperti yang dilaksanakan beberapa kantor pelayanan Bea Cukai di bulan Februari ini.

Di awal Februari 2021, Bea Cukai Ambon menggelar diskusi dengan perwakilan Asosiasi Pala Organik Wilayah Maluku membahas ekspor hasil non perikanan Provinsi Maluku. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Saut Mulia, pada Selasa (23/02) mengatakan dalam pertemuan yang terselenggara pada tanggal 1 Februari 2021 tersebut kedua pihak menyepakati untuk membentuk tim agar bisa lebih efektif dalam menggali potensi ekspor. “Kami berharap bisa ambil bagian dalam mendorong ekspor non perikanan di Provinsi Maluku dan menyamakan langkah atau bekerja sama dengan Asosiasi Pala Organik Wilayah Maluku, sebuah organisasi dengan anggota sekitar 530 orang,” ujar Saut.

Selain dengan Asosiasi Pala Organik Wilayah Maluku, Bea Cukai Ambon juga berdiskusi dengan PT Kamboti Samudera Mandiri membahas hal yang sama. Komoditas pala perusahaan tersebut menurut Saut selama ini diekspor melalui Surabaya, “Pala yang telah siap dikirim dimuat menggunakan kontainer lokal dan dibongkar di Surabaya, selanjutnya baru diekspor. Kami mencoba berdiskusi dengan perusahaan agar dapat melakukan ekspor langsung dari Maluku. Selain bisa memangkas biaya transportasi ekspor, hal ini juga akan bermanfaat untuk penerimaan provinsi.”

Baca Juga :   Bea Cukai Tekankan Pentingnya Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Jabar

Beda daerah beda pula komoditas lokalnya, di bumi cendrawasih, Bea Cukai Timika mengedukasi dan menginternalisasi pengusaha kayu gaharu lokal yang berpotensi untuk menjadi eksportir, yaitu CV. Pancoran Gaharu Timika. Kepala Kantor Bea Cukai Timika, I Made Aryana menjelaskan kepada perusahaan segala kemudahan ekspor produk lokal Indonesia, “Apalagi dalam kegiatan ekspor kayu gaharu tidak akan dikenakan pungutan bea keluar.”

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas Efektif 1 Juni

Bea Cukai Timika pun berkoordinasi dengan Seksi KSDA Wilayah II Timika untuk menyukseskan potensi ekspor tersebut. “Kami berusaha mengoptimalkan potensi daerah, khususnya di bidang ekspor non-tambang dan kayu gaharu merupakan komoditas unggulan yang banyak dicari,” tegas Made.

Tak hanya fokus di komoditas pertanian dan hasil hutan, Bea Cukai juga tengah melirik barang kena cukai (BKC) untuk digali potensi ekspornya, seperti Bea Cukai Kudus yang membimbing pengusaha rokok dari PT Nojorono untuk dapat melakukan ekspor dan Bea Cukai Sidoarjo yang mengunjungi UD Levis, industri rumahan penghasil sirup, arak masak, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras.

Salah seorang perwakilan Bea Cukai Sidoarjo, Nanik, pada kesempatan tersebut mengutarakan niatan Bea Cukai Sidoarjo untuk menawarkan produk UD Levis untuk dipromosikan ke luar negeri melalui atase kedutaan, tanpa dikenakan biaya.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Pesisir Sumatera dari Barang Ilegal

“Salah satu produksi perusahaan yaitu arak masak, digunakan sebagai pelunak jaringan daging, menghasilkan aroma/flavor yang khas dan menghilangkan bau amis. Mengapa arak masak diikutsertakan di ajang promosi di luar negeri? Karena masih jarang yang memproduksi dan sebagian kalangan pemakai adalah restoran maupun hotel berbintang. Promosi ini ditujukan untuk membantu negara dalam menggerakan ekonomi. Pada akhirnya, jika terjadi krisis, para pelaku industri rumahan akan bisa tetap survive,” harapnya.

Selain itu, Nanik pun memaparkan hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pengusaha melakukan ekspor BKC, salah satunya ialah para pengusaha harus memahami tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dan mekanisme perdagangan BKC yang akan diekspor. Sebab, BKC ekspor memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. (srv)

MIXADVERT JASAPRO