Ayah di Garut Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

JagatBisnis.com –  AW (53) masyarakat Dusun Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Jawa Barat, yang melakukan asusila kepada anak tirinya sampai berbadan dua, berterus terang melakukan aksi bejatnya itu karena sering menggoda. Awalnya ia berterus terang anak tirinya yang lalu menggodanya.

Tetapi setelah dilakukan pengecekan di Bagian Proteksi Wanita dan Anak( PPA) Satreskrim Polres Garut, terdakwa akhirnya membenarkan jika aksi itu karena ia yang goyah oleh anak tirinya itu.

” Jadi memang terdakwa AW ini berupaya membuat pengakuan yang seakan korban jadi faktornya,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Garut, Ipda. Julius SW, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga :   Kuli Bangunan Dibekuk Polisi Usai Cabuli Anak Gadis Majikannya

Pengakuan dini aksi buruk yang menyebabkan anak tirinya( 13) berbadan dua 6 bulan, karena buah hatinya kerap menggoda. Aparat lalu memahami permasalahan itu. Dengan mencari keterangan saksi dan korban sendiri. Sementara terdakwa AW luang berterus terang jika istrinya kerap menolak berkaitan akrab.

” Jadi tidak hanya berterus terang anak kualon yang menggoda, ia pula luang berterus terang jika istrinya sering tak ingin berkaitan akrab jika tak memberikan uang untuk keluarga,” kata Julius.

Baca Juga :   Guru Ngaji Bejat, Puluhan Anak Yatim Disodomi

Lanjut Julius, terdakwa AW akhirnya membenarkan jika aksi makan anak tirinya karena terdapat ketertarikan( menyukai). Terdakwa yang sudah gelap mata akhirnya mulai berupaya mendekati, bahkan saat terdapat peluang melakukan aksi tak elok.

” Aksi itu dilakukan sebelas kali sejak bulan Maret sampai dini September,” tuturnya.

Permasalahan aksi asusila papa pada anak tirinya bocor, saat keluarga korban periksakan situasi badan korban yang mulai mengalami pergantian raga. Hasil pengecekan di Puskesmas Banyuresmi diketahui, jika korban tengah mengandung bocah dengan umur kehamilan 6 bulan.

Baca Juga :   Bocah 5 Tahun Dicabuli di Musala

Terdakwa dijerat dengan Artikel 76 graf D junto artikel 81 bagian 1, 2 dan 3, dan ataupun artikel 76 graf E junto artikel 82 bagian 1 dan 2, UU nomor 35 tahun 2014 tentang pergantian atas Undang- undang 23 tahun 2002 tentang proteksi anak. Terdakwa rawan ganjaran 20 tahun ditambah sepertiga dari bahaya ganjaran atas perbuatannya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO