Ayah Bejat, Dua Anak Kandungnya ‘Digarap’ Juga

Ilustrasi Pencabulan Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com – Seorang laki- laki bernama samaran NIS (41) dibekuk karena melakukan perbuatan kejahatan prostitusi kepada 2 anak kandungnya bernama samaran NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Ajang Sunggal, Kota Ajang, Sumatera Utara.

” Pelaku ini ialah guru di salah satu sekolah menengah keahlian di Kecamatan Ajang Sunggal,” tutur Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat eskpose permasalahan di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).

Beliau mengatakan kalau aksi pelaku diketahui oleh bunda kandungan korban yang setelah itu melaporkannya ke Polsek Sunggal, dengan nomor LP atau 17 atau K atau I atau 2021 bertepatan pada 18 Januari 2021.

Baca Juga :   Hendak Cabuli Bocah, Pria Ini Diamankan Polisi

Berdasarkan informasi itu, aparat setelah itu melakukan pelacakan dan sukses membekuk terdakwa di kediamannya. Terdakwa berikutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk pelacakan lebih lanjut.

Baca Juga :   Guru Ngaji Bejat, Puluhan Anak Yatim Disodomi

Hasil pengecekan kepada terdakwa dan fakta visum et repertum, polisi memutuskan NIS sebagai terdakwa pelaku prostitusi kepada kedua anak kandungnya.

Baca Juga :   Ayah Bejat, Putri Kandungnya 'Digenjot' Sejak 2017

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dikenakan Artikel 82 bagian( 1) subsider Artikel 81 bagian( 2) jo 76 E dari UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Pergantian atas UU Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak dengan bahaya ganjaran 15 tahun bui. (ser)

MIXADVERT JASAPRO