Pelanggaran Pemakaian Listrik di Sumsel Mencapai Ribuan Kasus

JagatBisnis.comPT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) mencatat jumlah pelanggaran pemakaian listrik di Sumatera Selatan mencapai ribuan kasus per tahun. Jumlah itu didapat berdasarkan temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL) setiap unit wilayah yang tersebar di daerah setempat.

Manajer Komunikasi PT PLN WS2JB Sendy Rudianto mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang ditemui di antaranya, mengambil jaringan listrik tanpa melalui meteran atau batas daya dan kelainan pada kWh meter. Kemudian, pelanggaran mempengaruhi batas daya, pengukuran energi, ataupun batas daya dan pengukuran energi.

“Hampir setiap harinya ada saja temuan pelanggaran itu di lapangan. Apalagi menyambung arus sehingga tak heran jumlahnya mencapai ribuan lebih per tahun di Sumsel ini. Maka, setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan mereka,” terangnya.
Dia mengungkapkan, saksi tersebut berupa teguran administrasi hingga pengenaan denda dengan nilainya tergolong besar mencapai Rp1 miliar lebih per bulan sesuai daya listrik yang digunakan. Bahkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara selam tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Tenaga Kelistrikan.

Baca Juga :   Strategi PLN, Cegah Kelangkaan Batu Bara dan LNG

“Meski demikian sejauh ini fokus penindakan bukan mengejar pelaku, tapi dikenakan sanksi denda, seperti pelanggan wajib bayar denda dengan range Rp10 juta bahkan ada yang Rp1 miliar lebih per bulan. Dipaastikan, tidak ada satupun pelanggaran atau masyarakat yang lepas dari pengawasan kami. Karena kami mempunyai sistem monitoring pelayanan digital maupun peninjauan lapangan yang dilakukan tim P2PL,” tutup Sendy. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO