Kemendagri Bakal Menindaklanjuti Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mendengar terkait isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu diketahui lewat informasi yang beredar. Isu ini sebelumnya diembuskan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono yang mendapatkan informasi adanya praktik jual beli jabatan dengan nilai cukup fantastis. Adapun posisi yang diincar posisi kepala seksi diminta membayar kisaran Rp60 juta. Harga kian melambung ketika yang diincar posisi camat di angka Rp250 juta.

Baca Juga :   Mendagri Tito: Kepala Desa Boleh Berpolitik

“Terkait dengan dugaan jual beli jabatan di Pemprov DKI, kami juga mendapat informasi melalui media. Bahkan, hingga saat ini belum ada aduan masuk ke pihaknya terkait dugaan jual beli jabatan itu. Jika ada yang melapor, pihaknya akan menindaklanjuti isu jual beli jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga :   Ini Roadmap Pembangunan Awal di Tiga Provinsi Baru di Papua

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya telah meminta Inspektorat untuk menelusuri isu jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hasil penyelidikan inspektorat, tidak ditemukan praktik jual beli jabatan. Pihaknya juga sudah minta dari jajaran Inspektorat untuk mencari. Sampai hari ini belum ditemukan jual beli jabatan.

Baca Juga :   Kemendagri Tolak Perda Religius Kota Depok

“Kami juga belum pernah menerima laporan praktik jual beli jabatan tersebut. Apalagi, kami menerapkan serangkaian saat proses rekrutmen ASN dan harus memenuhi kompetensi yang ada. Proses rekrutmen itu ada tahapannya. Tidak ujug-ujug begitu ditunjuk. Semua prosesnya diusulkan. Ada Baperda diusulkan, baru di SK, dan sebagainya. Harus memenuhi kompetensi yang ada dan syarat yang memang tidak mudah,” tutup Riza. (*/eva)