Angkot di Cikarang Ditahan, Gara-gara Pakai Lampu Rotator

JagatBisnis.com – Polsek Cikarang menahan satu unit angkutan kota (angkot) bernopol B 2956 YU di Traffic Light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jl RE Martadinata yang kedapatan menggunakan lampu rotator.

Baca Juga :   Dua Orang Jadi Korban Kebakaran Akibat Tangki Biodiesel Meledak

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan angkot jurusn Cikarang-Sukatani itu diamankan oleh personel Unit Lantas Polsek Cikarang karena menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Baca Juga :   Sadis, Ibu Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Pondok Aren

Selain menyalahi aturan, ternyata pengemudi bernama Khumaedi itu pun tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK begitu juga dengan SIM.

Baca Juga :   Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

“Dilakukan pendindakan dan pengamanan oleh petugas,” ujar Mustakim.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik angkot terkait surat-surat kepemilikan serta tujuannya angkot tersebut menggunakan lampu rotator.(pia)