Angkot di Cikarang Ditahan, Gara-gara Pakai Lampu Rotator

JagatBisnis.com – Polsek Cikarang menahan satu unit angkutan kota (angkot) bernopol B 2956 YU di Traffic Light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jl RE Martadinata yang kedapatan menggunakan lampu rotator.

Baca Juga :   Dua Orang Jadi Korban Kebakaran Akibat Tangki Biodiesel Meledak

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan angkot jurusn Cikarang-Sukatani itu diamankan oleh personel Unit Lantas Polsek Cikarang karena menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain menyalahi aturan, ternyata pengemudi bernama Khumaedi itu pun tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK begitu juga dengan SIM.

Baca Juga :   Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

“Dilakukan pendindakan dan pengamanan oleh petugas,” ujar Mustakim.

Baca Juga :   Puluhan Napi Tewas Akibat Ledakan Granat Tangan dan Ditembak

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik angkot terkait surat-surat kepemilikan serta tujuannya angkot tersebut menggunakan lampu rotator.(pia)

MIXADVERT JASAPRO