1 Oktober, 57 Pegawai Gagal TWK Akan Diberhentikan

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com –  57 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam uji pengetahuan kebangsaan( TWK) dikabarkan akan diberhentikan permanen pada 1 Oktober 2021. Lembaga Antikorupsi akan memberikan uraian tentang berita itu.

” Besok terdapat waktunya dipaparkan oleh KPK pada khalayak,” tutur Pimpinan KPK Firli Bahuri pada badan alat, Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga :   Pengasuh Pesantren di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi Diperiksa KPK

Firli meminta warga tidak memperkirakan minus hal masalah ini. Alasannya, KPK belum membetulkan perihal itu dengan keterangan sah.

Firli pula belum bisa memberikan keterangan terkait perihal itu saat ini. Alasannya, ia sedang padat jadwal mempersiapkan inaugurasi untuk 18 karyawan yang lulus dalam penataran pembibitan dan pembelajaran membela negeri untuk jadi aparatur awam negeri (ASN).

Baca Juga :   Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Dijebloskan ke Penjara

” Kita lantik dan ambil ikrar yang 18 karyawan dahulu betul,” tutur Firli.

Baca Juga :   10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka

Inaugurasi akan dilakukan pada jam 14. 00 Wib. Ikrar kedudukan itu akan membuat 18 karyawan sah jadi ASN, menyusul ribuan karyawan KPK yang lain yang sudah dilantik sebagian durasi lalu.(pia)