Lonjakan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Capai 150% di Awal 2025

Lonjakan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Capai 150% di Awal 2025

JagatBisnis.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat lonjakan signifikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang awal tahun 2025. Hingga April, total klaim JKP mencapai 52.850 kasus, meningkat 150% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa peningkatan klaim ini mencerminkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin tinggi di kalangan pekerja.

“Peningkatan klaim JKP memang disebabkan oleh semakin banyaknya pekerja yang mengalami PHK,” ujarnya pada Selasa (10/6).

Tren kenaikan klaim bahkan terlihat secara bulanan. Pada Maret 2025, BPJS memproses 35.493 klaim JKP, melonjak 100,6% dibandingkan Maret tahun sebelumnya—artinya ada tambahan lebih dari 17.000 klaim baru dalam satu bulan.

Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,46 juta klaim dari berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 19,93 triliun hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, program JKP mencatat lonjakan klaim tertinggi.

Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada peserta, tanpa memandang risiko dan jenis pekerjaan.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian kepada pekerja,” tambahnya.

Sebagai langkah mitigasi, BPJS memastikan ketersediaan dana melalui pengelolaan investasi yang hati-hati dan tata kelola yang baik. Hingga 30 April 2025, dana kelolaan program JKP tercatat sebesar Rp 15,46 triliun, yang dianggap masih aman dan mencukupi untuk memenuhi klaim.

“Kami selalu prioritaskan kepentingan peserta, memastikan manfaat tetap tersedia saat dibutuhkan,” jelas Oni.

Melalui program JKP dan berbagai skema jaminan sosial lainnya, BPJS Ketenagakerjaan berharap bisa memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Dengan jaminan dana yang aman, para pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas,” pungkasnya. (Zan)