Revisi UU Migas Kembali Digarap, DPR Fokus Tingkatkan Kepastian Hukum bagi Investor

Revisi UU Migas Kembali Digarap, DPR Fokus Tingkatkan Kepastian Hukum bagi Investor

JagatBisnis.com – Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Migas kembali mengemuka setelah RUU Minerba resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Revisi UU Migas yang sudah belasan tahun mandek kini kembali menjadi perhatian, seiring dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan produksi minyak Indonesia menjadi 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada 2028-2029.

Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR, mengungkapkan bahwa DPR akan merumuskan regulasi UU Migas untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, terutama yang terkait dengan SKK Migas yang saat ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga :   Investor Inggris Siap Berinvestasi USD9,29 Miliar ke Indonesia

Eddy Soeparno, anggota Komisi XII DPR, menargetkan bahwa pembahasan revisi UU Migas dapat dimulai pada April 2025. Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, mengkritisi lambatnya pembahasan revisi UU Migas, meski RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Moshe menilai, meski UU Minerba cepat disahkan, RUU Migas tetap tertunda, sebagian besar akibat perdebatan internal pemerintah mengenai bagaimana sektor migas harus diatur ke depan.

Baca Juga :   Wall Street Menguat, Investor Tetap Optimis Meski Harapkan Penurunan Suku Bunga

Moshe menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kontrak-kontrak migas untuk menarik investor. Tanpa regulasi yang jelas, sektor migas Indonesia akan semakin tertinggal dan tidak menjadi tujuan investasi yang menarik. Elan Biantoro, Sekretaris Jenderal Aspermigas, menambahkan bahwa UU Migas harus segera diperbaiki agar memberi kepercayaan bagi investor domestik dan asing untuk berinvestasi dalam jangka panjang.

Baca Juga :   Investor Singapura Kepincut Gagasan Capres 2024, Siap Guyur Dana?

Pentingnya revisi ini juga ditunjukkan oleh banyaknya tantangan dalam regulasi yang ada saat ini, yang membutuhkan pembaruan agar dapat menciptakan iklim investasi migas yang lebih kondusif. Jika RUU Migas dapat segera disahkan, diharapkan sektor migas Indonesia akan kembali tumbuh dan lebih bersaing di pasar global. (Zan)