Ekbis  

Waskita Karya Cabut Permohonan PKPU, Tak Berpengaruh Signifikan pada Operasional

Waskita Karya Cabut Permohonan PKPU, Tak Berpengaruh Signifikan pada Operasional

JagatBisnis.com – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) baru-baru ini mengumumkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan. Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, keputusan mengenai pencabutan permohonan PKPU dengan nomor perkara 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. ini ditetapkan pada Senin, 17 Februari 2025.

Perkara ini berawal dari gugatan PKPU yang diajukan oleh Shimizu Global Indonesia terkait pembayaran utang senilai Rp 976,76 juta. Selain Shimizu, penggugat lain yang turut serta dalam perkara ini adalah Aplugada Mandiri Perkasa dan Damawan Putera Pratama.

Baca Juga :   Bendungan Temef: Solusi Irigasi dan Pembangunan Berkelanjutan di NTT

Manajemen Waskita Karya menyampaikan bahwa putusan tersebut melalui e-court mengandung beberapa hal penting, yaitu:

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh Kuasa Pemohon yang diajukan pada 13 Februari 2025.
  2. Menyatakan permohonan PKPU dengan nomor register 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dicabut.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghapus perkara ini dari daftar register.
  4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon PKPU sebesar Rp 2,15 juta.
Baca Juga :   Waskita Karya Tegaskan Komitmen Anti Suap dengan Implementasi SMAP ISO 37001:2016 dan Langkah Preventif Lainnya

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 18 Februari 2025, manajemen Waskita Karya menegaskan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

Baca Juga :   Progres Pembangunan Bendungan Bener Paket Dua oleh Waskita Karya Capai 60,26%

Perusahaan pun menyatakan bahwa langkah ini tidak akan mempengaruhi jalannya operasional mereka ke depan. (Mhd)