JagatBisnis.com – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terus menunjukkan komitmennya dalam pencegahan praktik suap melalui berbagai langkah strategis. Salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Asricert sejak 2020.
Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Pada tahun yang sama, Waskita Karya membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dan menerapkan prinsip-prinsip 4 Tol: Tolak Penyuapan, Tolak Komisi, Tolak Pemberian, dan Tolak Jamuan. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh pengurus dan karyawan memahami dan menerapkan kebijakan anti suap dalam setiap aspek kegiatan perusahaan.
Untuk memastikan efektivitas sistem ini, perusahaan melakukan Resertifikasi SMAP dan menjalani audit ulang oleh Asricert selama tiga hari. Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan pentingnya evaluasi berkala dalam menjaga keberlangsungan implementasi SMAP. “Audit ini diharapkan dapat memberikan masukan penting untuk perbaikan tata kelola yang baik, yang tidak hanya diterapkan oleh perusahaan induk tetapi juga oleh semua anak usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (22/8).
Komitmen pada Tata Kelola yang Baik
Ermy Puspa Yunita juga menekankan bahwa penerapan Good Corporate Governance (GCG) adalah aspek krusial dalam melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Waskita Karya berkomitmen untuk terus menerapkan GCG secara terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal.
“Dengan konsistensi dalam penerapan GCG, kami percaya akan memperkokoh kepercayaan dan meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya,” tambahnya.
Langkah-langkah Preventif Lainnya
Selain penerapan SMAP, Waskita Karya juga melakukan sejumlah upaya lain untuk mencegah praktik suap, antara lain:
- Sistem Pengadaan Barang dan Jasa: Waskita mengimplementasikan aplikasi Waskita Application Vendor Excellence (WAVE) untuk pengadaan barang dan jasa, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi.
- Metode Pembayaran Terpusat: Perusahaan telah menghentikan penggunaan pembayaran tunai dan beralih ke sistem pembayaran sentralisasi untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.
- Four Eyes Principle: Prinsip ini diterapkan dalam manajemen risiko dan operasional lainnya untuk memastikan adanya pengawasan yang memadai dalam setiap keputusan dan tindakan.
- Unit Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS): Unit ini berfungsi sebagai sistem pengawasan dan pelaporan pelanggaran, memberikan saluran bagi karyawan untuk melaporkan potensi pelanggaran secara anonim.
Dengan langkah-langkah ini, Waskita Karya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari praktik suap, serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Implementasi SMAP dan berbagai kebijakan preventif ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta mendukung integritas dan reputasi perusahaan. (Zan)