JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait distribusi elpiji 3 kilogram (kg). Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan untuk menjual elpiji subsidi tersebut. Sebagai gantinya, pengecer yang ingin tetap berjualan harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pendaftaran Pengecer Jadi Pangkalan Lewat OSS
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin melanjutkan penjualan elpiji 3 kg harus mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini berlaku untuk perseorangan maupun perusahaan, dengan proses yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga lebih mudah dan efisien.
Distribusi Lebih Tepat Sasaran
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam penyaluran, yang selama ini sering menjadi sorotan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah.
Aturan Baru dalam Keputusan Menteri ESDM
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang boleh menjual elpiji 3 kg, dan Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji harus melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan distribusi elpiji subsidi dapat lebih terkendali dan harga yang diterima masyarakat bisa lebih sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. (Zan)