JagatBisnis.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (19/1).
Aturan Harga Eceran Tertinggi 2025
Pada tahun 2025, HET pupuk bersubsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebagai berikut: Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tindakan Tegas untuk Pelanggaran
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mengambil tindakan tegas, termasuk mewajibkan mereka untuk mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan akibat penjualan pupuk di atas HET. Selain itu, kios yang melanggar juga diwajibkan untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Pupuk Indonesia mendorong pencatatan yang lengkap pada nota transaksi, terutama jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dan petani, atau kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Pupuk Indonesia juga mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Pupuk Indonesia berharap dapat terus menjaga kestabilan harga pupuk bersubsidi dan memastikan keberpihakan terhadap petani. (Mhd)