Ekbis  

PT GSP Tegaskan Hak Perpanjangan Kontrak JCC, Tuding PPKGBK Langgar Perjanjian

PT GSP Tegaskan Hak Perpanjangan Kontrak JCC, Tuding PPKGBK Langgar Perjanjian

JagatBisnis.com – PT Graha Sidang Pratama (GSP), pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang pada Perjanjian Kerjasama Build Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani pada 1991. Perjanjian tersebut memberikan hak pertama kepada PT GSP untuk memperpanjang kontrak setelah masa kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Menurut kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, perjanjian tersebut mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa PT GSP berhak untuk memperpanjang kerjasama dengan PPKGBK (Badan Pengelola Keuangan dan Barang Negara) sesuai dengan persyaratan yang akan disepakati kemudian. Amir menegaskan bahwa penutupan akses JCC oleh PPKGBK merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan pengingkaran terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :   Gugatan Hukum PT Graha Sidang Pratama Terhadap PPKGBK

PT GSP merasa bahwa langkah PPKGBK tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia, khususnya industri MICE (Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions). Amir menyebutkan bahwa investor dan pelaku usaha dapat menghadapi kerugian jika kepentingan jangka pendek dan sepihak merusak ekosistem bisnis yang sudah terjalin lama.

Baca Juga :   PT Graha Sidang Pratama (GSP) Komitmen Jalankan Operasional JCC Secara Profesional di Tengah Proses Hukum

Edwin Sulaeman, General Manager JCC, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan PPKGBK. Ia menyoroti kepanikan yang ditimbulkan di kalangan mitra bisnis dan klien yang telah menjadwalkan acara di JCC. Edwin menegaskan bahwa tindakan di luar koridor hukum dapat merusak industri MICE di Indonesia yang telah dibangun selama puluhan tahun dan berkontribusi pada perekonomian negara.

Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, membantah tudingan penutupan akses pintu masuk JCC. Ia menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh PPKGBK adalah pembatasan akses sebagai bagian dari upaya mengamankan Barang Milik Negara (BMN) yang saat ini berada dalam penguasaan PT GSP, berdasarkan kewenangan sebagai kuasa pengelola barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga :   PPKGBK Tantang Pontjo Sutowo Buka Data Keuntungan Hotel Sultan Selama 50 Tahun

Dengan ketegangan ini, PT GSP menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak mereka sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati demi menjaga integritas dan keberlanjutan industri MICE di Indonesia. (Hky)