JagatBisnis.com – JAKARTA – PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional JCC secara profesional meskipun tengah menghadapi proses hukum terkait pengakhiran kontrak sepihak oleh Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Proses hukum ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT GSP juga memastikan bahwa seluruh kontrak dengan klien yang telah ditandatangani akan tetap dilaksanakan, tanpa adanya gangguan.
Edwin Sulaeman, General Manager JCC, menegaskan bahwa meskipun sedang menghadapi masalah hukum, JCC tetap beroperasi seperti biasa dan semua kegiatan bisnis MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang telah terjadwal tetap dilaksanakan. “Kami akan tetap mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis bagi klien agar kegiatan MICE di JCC dapat berjalan optimal,” ujar Edwin dalam Media Briefing yang diadakan di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (7/11).
Dampak Positif JCC terhadap Ekonomi MICE Indonesia
JCC, yang telah beroperasi sebagai ikon MICE Indonesia selama bertahun-tahun, memiliki sejumlah kontrak penting dengan klien, baik domestik maupun internasional. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Keberadaan JCC sangat strategis bagi industri MICE dan memiliki dampak ekonomi yang signifikan, baik untuk korporasi maupun UMKM yang bergantung pada kegiatan di JCC.
Edwin berharap seluruh pihak dapat mendukung agar kegiatan di JCC tetap berjalan tanpa hambatan, mengingat pentingnya peran JCC dalam menyukseskan berbagai agenda bisnis dan non-bisnis, yang tidak hanya melibatkan para pelaku industri besar tetapi juga sektor UMKM. “Banyak pelaku bisnis yang bergantung pada event MICE di JCC. Kami berharap agar semua agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum berlangsung,” tegas Edwin.
Landasan Hukum PT GSP sebagai Pengelola JCC
Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP, menjelaskan bahwa PT GSP sebagai pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola venue ini, yaitu berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah (BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Dalam perjanjian tersebut, PT GSP diberi mandat oleh pemerintah untuk membangun dan mengelola JCC, yang pada saat itu dipersiapkan untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) pada 1992.
Salah satu klausul penting dalam perjanjian tersebut, yakni pasal 8 ayat 2, menyatakan bahwa PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang kontrak pengelolaan setelah berakhirnya masa kontrak pada 21 Oktober 2024. Klausul ini memberikan PT GSP pilihan pertama untuk melanjutkan pengelolaan JCC berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan lebih lanjut.
Permohonan Perpanjangan Kontrak Ditolak PPKGBK
PT GSP telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada PPKGBK sejak April 2022, namun tidak mendapatkan tanggapan. Permohonan tersebut diajukan lebih awal mengingat sifat industri MICE yang memerlukan perencanaan jauh-jauh hari dan banyaknya agenda tahunan yang harus dipastikan kelancarannya. PT GSP kembali mengirimkan surat permohonan pada awal 2024, namun surat tersebut baru direspons pada Maret dan Agustus 2024, dengan PPKGBK menyatakan bahwa mereka akan mengelola JCC secara mandiri.
Amir menambahkan bahwa keputusan PPKGBK untuk mengakhiri kontrak sepihak tanpa mempertimbangkan klausul dalam perjanjian BOT tersebut membuat PT GSP terpaksa mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melindungi kepentingan bisnisnya dan menjaga kelangsungan industri MICE di Indonesia.
Harapan PT GSP
Sebagai pengelola dan investor utama JCC, PT GSP berharap agar seluruh agenda MICE yang telah dijadwalkan, yang memiliki dampak ekonomi besar bagi Indonesia, tidak terganggu selama proses hukum ini berlangsung. Selain itu, PT GSP juga menekankan bahwa mereka berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh klien yang telah menjalin kerja sama dalam berbagai kegiatan besar, baik lokal maupun internasional, di JCC.
Dengan menghadapi tantangan hukum yang ada, PT GSP tetap berusaha menjaga stabilitas dan kelancaran operasional JCC untuk memastikan bahwa sektor MICE Indonesia tetap dapat berkembang tanpa hambatan, bahkan dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini. (Zan)