Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik: Antara Apresiasi dan Harapan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik: Antara Apresiasi dan Harapan Berkelanjutan. foto dok hubud.dephub.go.id

JagatBisnis.com – Wakil Ketua Umum DPP ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia), Budi Ardiansjah, menyambut baik kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Meskipun demikian, Budi menilai kebijakan tersebut kurang tepat dan terlambat.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah ini, namun ada rasa pesimisme karena kebijakan ini tampaknya datang terlambat. Rata-rata tiket untuk perjalanan selama Nataru sudah dibeli dua hingga tiga bulan sebelumnya,” ujar Budi pada Rabu (27/11).

Menurutnya, periode Nataru adalah musim puncak (peak season) dengan permintaan perjalanan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, penurunan harga tiket di saat seperti ini terasa agak janggal. Menurutnya, kebijakan semacam ini lebih relevan jika diterapkan secara konsisten setelah periode Nataru berakhir.

Baca Juga :   23 Persen Warga Tinggalkan Jakarta Jelang Nataru

Harapan Penurunan Harga Tiket yang Berkelanjutan

Budi berharap kebijakan penurunan harga tiket tidak hanya menjadi langkah sesaat. “Yang kami harapkan adalah kebijakan ini dapat berlanjut. Mulai Januari 2025 dan seterusnya, penurunan harga tiket pesawat harus diterapkan secara berkelanjutan. Dengan begitu, sektor pariwisata dapat merasakan dampak yang lebih signifikan,” tegasnya.

Meskipun demikian, ASITA tetap optimis bahwa penurunan harga tiket pesawat akan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata Indonesia. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, destinasi wisata domestik berpotensi menjadi pilihan utama masyarakat.

Baca Juga :   Penarikan Uang Nataru Capai Rp130 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Kami percaya, jika kebijakan ini dilanjutkan dan diterapkan dengan konsisten, sektor pariwisata akan tumbuh lebih pesat,” tambah Budi.

Kebijakan Turunkan Harga Tiket Pesawat: Dukungan untuk Sektor Transportasi dan Pariwisata

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor transportasi udara dan pariwisata di tengah berbagai tantangan yang ada. Pemerintah memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menghemat hingga Rp 472,5 miliar selama musim liburan Nataru.

Pemerintah juga mengumumkan intervensi utama yang akan berlaku, yaitu diskon 50% tarif jasa kebandarudaraan (PSC), penurunan harga avtur sebesar 5,3%, serta pengurangan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%. Intervensi tersebut diharapkan dapat menekan harga tiket pesawat hingga 9,9%, dengan rata-rata penghematan sebesar Rp 157.500 per tiket.

Baca Juga :   Orang Berpergian dengan Angkutan Umum saat Nataru, Terbanyak Naik Pesawat

Kesimpulan: Langkah Positif, Tapi Butuh Konsistensi

Meskipun kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi sektor pariwisata Indonesia, ASITA berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menjadikannya sebagai kebijakan jangka panjang. Dengan konsistensi, sektor pariwisata dapat mengalami pertumbuhan yang signifikan, mendorong lebih banyak wisatawan domestik untuk menjelajahi berbagai destinasi di tanah air. (Hky)