Kemenperin Larang Penjualan Smartphone Google Pixel di Indonesia

Kemenperin Larang Penjualan Smartphone Google Pixel di Indonesia. foto dok xl.co.id

JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Keputusan ini diambil karena produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pernyataan Kemenperin

Febri, perwakilan Kemenperin, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024), bahwa tanpa sertifikat TKDN yang valid, produk seperti Google Pixel tidak boleh dipasarkan. “Kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :   Memastikan Standar Produk Elektronik di Pasar Indonesia: Langkah Kementerian Perindustrian untuk Keamanan dan Kesehatan Konsumen

Masuknya Google Pixel ke Indonesia

Meskipun penjualan produk ini dilarang, data Kemenperin menunjukkan bahwa telah ada sekitar 22.000 unit smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024. Unit-unit tersebut masuk melalui skema barang bawaan dari luar negeri maupun pengiriman. “Skema tersebut sah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021. Namun, barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan,” ungkap Febri.

Baca Juga :   iPhone 16 Belum Dapat Izin Edar di Indonesia

Tindakan Penegakan Hukum

Febri menambahkan bahwa Kemenperin akan memantau peredaran Google Pixel di pasar. Jika ditemukan adanya penjualan ilegal, pihaknya akan meminta kementerian dan lembaga terkait, serta penegak hukum untuk mengambil tindakan. “Kami mendorong kebijakan TKDN untuk menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Larangan Penjualan iPhone 16

Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena belum adanya sertifikat TKDN untuk produk tersebut. Sejak Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Tanah Air melalui jalur yang sama, yaitu bawaan penumpang dan pengiriman pos. Produk-produk ini hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, tidak untuk dijual kembali.

Baca Juga :   Kementerian Perindustrian Dorong Perbaikan Rantai Pasok Industri Furnitur dan Kerajinan Rotan

Dengan langkah ini, Kemenperin berharap dapat memperkuat struktur industri dalam negeri dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. (Zan)