Memastikan Standar Produk Elektronik di Pasar Indonesia: Langkah Kementerian Perindustrian untuk Keamanan dan Kesehatan Konsumen

Memastikan Standar Produk Elektronik di Pasar Indonesia: Langkah Kementerian Perindustrian untuk Keamanan dan Kesehatan Konsumen. foto dok soundsystem.id

JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus mengambil langkah tegas dalam memastikan bahwa produk-produk elektronik yang beredar di pasaran mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga daya saing industri dalam negeri serta melindungi konsumen dari risiko keamanan dan kesehatan yang mungkin timbul akibat produk tidak sesuai standar.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi SNI sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi. “Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Kementerian Perindustrian Dorong Industri Kecil untuk Manfaatkan Sertifikasi TKDN-IK

Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin baru-baru ini di Provinsi DKI Jakarta telah menghasilkan temuan yang signifikan. Sebanyak 25.257 unit speaker aktif dari tiga perusahaan berbeda telah diamankan karena tidak memiliki Sertifikat Penilaian Kesesuaian Produk (SPPT-SNI) yang diperlukan. Nilai dari produk-produk ini mencapai Rp10,2 miliar.

Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menyoroti bahwa temuan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 yang mewajibkan SNI untuk produk audio, video, dan elektronik sejenis. “Ketiga perusahaan yang terlibat telah diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan tidak diizinkan lagi mengedarkan produk-produk tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :   Dongkrak Kinerja UMKM, Kemenperin Dorong Produk Vape Dicap SNI

Speaker aktif merupakan salah satu produk yang masuk dalam kategori wajib memiliki SNI dan terkena larangan terbatas (lartas) untuk impor. Proses impor untuk produk ini memerlukan dokumen SPPT-SNI yang sesuai dengan standar Harmonized System (HS).

Andi Rizaldi menegaskan komitmen Kementerian Perindustrian untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai standar. “Pengawasan yang ketat adalah kunci untuk melindungi konsumen dan mendukung industri dalam negeri agar tetap kompetitif,” katanya.

Baca Juga :   Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri

Di samping itu, Kementerian Perindustrian juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” pungkas Andi.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan bahwa pasar elektronik di Indonesia dapat menjadi lebih teratur dan aman bagi konsumen, sambil tetap mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Langkah-langkah ini juga menjadi contoh bagi negara lain dalam menjaga standar produk dan keamanan konsumen di pasar global yang semakin kompleks. (Zan)