JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 549,39 miliar guna memperkuat implementasi CoreTax System (CTAS). Langkah ini merupakan bagian dari strategi ambisius untuk mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, yang berjumlah Rp 2.189,3 triliun.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa penguatan implementasi CTAS melibatkan beberapa aspek penting. “Setelah deployment sistem ini, perlu dilakukan penguatan di berbagai sektor seperti sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta regulasi,” kata Thomas dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (9/9).
Pemerintah berencana untuk mulai mengimplementasikan CTAS pada akhir tahun ini. Anggaran sebesar Rp 549,39 miliar akan dialokasikan untuk beberapa program utama, antara lain: pelatihan dan pengangkatan pejabat fungsional (jafung), peningkatan dukungan dan pemeliharaan IT, perbaikan proses bisnis, serta penguatan regulasi.
Menurut pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, CTAS dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Sistem ini akan membawa perubahan signifikan bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dengan berbagai fitur yang mempermudah administrasi,” ujar Fajry.
Ia menambahkan bahwa jika CTAS berhasil diterapkan sesuai rencana, dampaknya akan terasa di sisi kemudahan administrasi bagi wajib pajak dan pengawasan yang lebih optimal bagi pejabat pajak. Namun, Fajry juga menekankan pentingnya mitigasi risiko terkait implementasi sistem digital ini, mengingat adanya tantangan dan potensi masalah yang mungkin muncul.
Dengan anggaran dan strategi yang dirancang, pemerintah berharap CTAS dapat menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mempercepat pencapaian target penerimaan pajak yang ambisius. (Mhd)