jagatBisnis.com Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir November 2020 berada di angka Rp5.910,64 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,13 persen.
Dikutip dari data APBN Kita November 2020 pada Kamis (24/12/2020), posisi utang pemerintah pusat secara nominal mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat COVID-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana dalam UU No. 17/2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen.
Utang pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam bentuk SBN, hingga akhir November 2020 mencapai 83,9 persen dari total komposisi utang. Hal ini menggambarkan upaya pendalaman pasar dan kemandirian pembiayaan.
Discussion about this post