APTI Menolak PP 28/2024, Klaim Regulasi Ancaman Terhadap Hak Ekonomi Petani Tembakau

APTI Menolak PP 28/2024, Klaim Regulasi Ancaman Terhadap Hak Ekonomi Petani Tembakau. foto dok madiunkab.go.id

JagatBisnis.com – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan penolakan keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Penolakan ini disampaikan dalam surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 September 2024.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, mengkritik regulasi tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau, yang menurutnya akan mengancam kelangsungan hidup jutaan petani. “Kami merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Peraturan ini semakin menekan eksistensi pertembakauan dan berdampak pada melemahnya perekonomian sektor ini,” tegas Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga :   Tarik Ulur RUU Kesehatan dan Pengusaha Tembakau

DPN APTI juga menyoroti bahwa Kementerian Kesehatan dianggap hanya fokus pada aspek kesehatan tanpa memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan budaya yang diakibatkan oleh regulasi ini. Agus menegaskan bahwa jutaan orang bergantung pada industri tembakau untuk mata pencaharian mereka.

Baca Juga :   Indef Proyeksi Penerimaan Perpajakan Turun Rp 52 Triliun, Petani Tembakau Resah

Kementerian Kesehatan akan segera menggelar public hearing mengenai Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk kelompok anti-tembakau. DPN APTI menilai langkah ini sebagai bentuk arogansi kebijakan yang merugikan petani tembakau. “PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes ini adalah agenda global yang melibatkan kelompok anti-tembakau untuk mematikan hak ekonomi petani tembakau,” tambah Agus.

Baca Juga :   Raker dengan Menkeu, PKS Soroti Kenaikan Cukai Tembakau Tidak Berdampak pada Kesejahteraan Petani

PP 28/2024 sendiri mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau, yang tercantum dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, dari Pasal 429 hingga Pasal 463. DPN APTI berkomitmen untuk terus melawan kebijakan yang mereka anggap merampas hak-hak petani tembakau. (Zan)