Revisi Perpres Nomor 191/2014 Jadi Kendala dalam Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran

Revisi Perpres Nomor 191/2014 Jadi Kendala dalam Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran. foto dok eticon.co.id

JagatBisnis.com – Pelaksanaan subsidi BBM yang tepat sasaran masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Proses revisi kebijakan ini masih berlangsung, sehingga implementasi subsidi BBM yang lebih tepat sasaran belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Menunggu Regulasi Final

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pengetatan atau penerapan subsidi BBM yang tepat sasaran harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014. “Saat ini, kami sedang menyelesaikan regulasinya. Begitu selesai, kami akan mengumumkan detailnya dan segera mengimplementasikannya,” kata Dadan di kantor Kementerian ESDM pada Jumat (23/8).

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Pengetatan Subsidi BBM Mulai 17 Agustus 2024

Kriteria Kendaraan untuk BBM Subsidi

Dadan menjelaskan bahwa kriteria untuk kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi masih mengacu pada hasil rapat terakhir dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Berdasarkan draf sebelumnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc tidak diperkenankan mengonsumsi Pertalite. Selain itu, ada juga skema kuota pembatasan yang memungkinkan mobil hanya membeli Pertalite hingga 120 liter per bulan.

Baca Juga :   Subsidi BBM Berpotensi Dipangkas di 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Tugas Kementerian ESDM dan Pengawasan

Kementerian ESDM akan bertanggung jawab memastikan kuota BBM subsidi terpenuhi, sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melaksanakan fungsi pengawasan. PT Pertamina, sebagai badan usaha penyalur, akan memetakan kebutuhan setiap SPBU sesuai dengan kondisi di lapangan untuk memastikan distribusi yang merata.

Baca Juga :   Subsidi BBM Diusulkan Dialihkan, Pengamat: Perluas Transportasi Publik!

Revisi Perpres 191/2014 ini menjadi kunci untuk menciptakan sistem subsidi BBM yang lebih adil dan efektif. Dengan selesainya regulasi tersebut, diharapkan subsidi BBM dapat diterapkan secara lebih tepat sasaran, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan penggunaan energi di Indonesia. (Zan)