JagatBisnis.com – Pelaksanaan subsidi BBM yang tepat sasaran masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Proses revisi kebijakan ini masih berlangsung, sehingga implementasi subsidi BBM yang lebih tepat sasaran belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Menunggu Regulasi Final
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pengetatan atau penerapan subsidi BBM yang tepat sasaran harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014. “Saat ini, kami sedang menyelesaikan regulasinya. Begitu selesai, kami akan mengumumkan detailnya dan segera mengimplementasikannya,” kata Dadan di kantor Kementerian ESDM pada Jumat (23/8).
Kriteria Kendaraan untuk BBM Subsidi
Dadan menjelaskan bahwa kriteria untuk kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi masih mengacu pada hasil rapat terakhir dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Berdasarkan draf sebelumnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc tidak diperkenankan mengonsumsi Pertalite. Selain itu, ada juga skema kuota pembatasan yang memungkinkan mobil hanya membeli Pertalite hingga 120 liter per bulan.
Tugas Kementerian ESDM dan Pengawasan
Kementerian ESDM akan bertanggung jawab memastikan kuota BBM subsidi terpenuhi, sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melaksanakan fungsi pengawasan. PT Pertamina, sebagai badan usaha penyalur, akan memetakan kebutuhan setiap SPBU sesuai dengan kondisi di lapangan untuk memastikan distribusi yang merata.
Revisi Perpres 191/2014 ini menjadi kunci untuk menciptakan sistem subsidi BBM yang lebih adil dan efektif. Dengan selesainya regulasi tersebut, diharapkan subsidi BBM dapat diterapkan secara lebih tepat sasaran, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan penggunaan energi di Indonesia. (Zan)