Pemerintah Siapkan Pengetatan Subsidi BBM Mulai 17 Agustus 2024

Pemerintah Siapkan Pengetatan Subsidi BBM Mulai 17 Agustus 2024. foto dok mypertamina.id

JagatBisnis.com – Pada tanggal 9 Juli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan rencana pemerintah untuk memperketat penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) mulai 17 Agustus 2024. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengurangi pemborosan subsidi kepada penerima yang tidak berhak.

Menurut Luhut, aturan baru ini sedang disusun oleh PT Pertamina (Persero) untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya diterima oleh mereka yang memenuhi syarat. “Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi,” ujar Luhut.

Baca Juga :   Luhut Minta China Dukung Proyek Baterai di Maluku Utara

Pernyataan ini muncul dalam konteks upaya pemerintah mengelola defisit APBN 2024 yang dipengaruhi oleh anggaran subsidi energi yang terus meningkat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengindikasikan bahwa belanja subsidi energi tahun ini akan naik signifikan, dipengaruhi oleh faktor harga minyak dunia, produksi minyak, dan nilai tukar dolar AS.

Baca Juga :   Subsidi BBM Berpotensi Dipangkas di 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hingga semester I 2024, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sekitar Rp 42,9 triliun untuk subsidi energi, dengan sebagian besar dana dialokasikan untuk subsidi BBM dan subsidi LPG 3 Kg.

Baca Juga :   Bappenas Usul Subsidi BBM Digeser ke Transportasi Umum, Akankah Terjadi?

Langkah pengetatan subsidi BBM ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menghemat anggaran dan memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, aturan yang lebih ketat ini dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan anggaran negara pada tahun mendatang. (Hky)