ASN Masuk Kerja Jam 8 Pagi Selama Ramadan, Ini Kata Menteri PANRB

JagatBisnis.com –  Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadan! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriah dimulai pukul 08.00 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 10/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Baca Juga :   Dekati Lebaran, ASN di 272 Pemda Belum Terima THR

“Kebijakan ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah,” kata Menteri Anas dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2024).

Menteri Anas menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih optimal.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN setelah Ramadan,” ujarnya.

Baca Juga :   ASN di Babel Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

Berikut beberapa poin penting terkait penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan:

Jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada waktu yang ditentukan dengan memperhatikan ketentuan jam kerja di instansi masing-masing.
ASN yang melaksanakan salat tarawih dibolehkan untuk tidak mengikuti apel sore.
Cuti bersama ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan ditetapkan kemudian.
Menteri Anas mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama Ramadan.

Baca Juga :   31 PNS Masuk Jaringan Teroris

“Mari kita manfaatkan bulan Ramadan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kinerja kita,” pungkasnya.

(tia)