Libatkan Anak saat Pemilu, Caleg di Purworejo Divonis 6 Bulan Penjara

Ilustrasi hukum Foto: SINDOnews

JagatBisnis.com Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari NasDem, Muhammad Abdullah, atas kasus dugaan tindak pidana pemilu. Putusan pidana itu lebih berat dari vonis PN Purworejo yang hanya tiga bulan penjara.

Baca Juga :   Judul: 19,4% Caleg DPR Tutupi Riwayat Hidup, Golkar dan Demokrat Paling Banyak

“Sudah diterima. Putusannya berbeda dari pengadilan tingkat pertama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, saat dihubungi, Rabu (7/2).

Issandi menjelaskan, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jateng memang menjatuhkan vonis percobaan 6 bulan penjara. Namun hukuman penjara tersebut tak perlu dijalankan.

Baca Juga :   Judul: 19,4% Caleg DPR Tutupi Riwayat Hidup, Golkar dan Demokrat Paling Banyak

“Kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa kembali melakukan tindak pidana yang bisa dipidana,” ungkapnya.

Selain itu, Abdullah juga dijatuhi hukuman denda Rp 12 juta atau setara dengan kurungan 2 bulan.

Baca Juga :   Judul: 19,4% Caleg DPR Tutupi Riwayat Hidup, Golkar dan Demokrat Paling Banyak

Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 6 juta kepada Abdullah dalam perkara ini.

Ia terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. (tia)