Industri Mobil Listrik Tunggu Aturan Teknis Insentif Bebas Pajak

JagatBisnis.com –  Keputusan pemerintah Indonesia untuk memberikan insentif bebas pajak bagi produsen kendaraan listrik yang mengimpor Completely Built Up (CBU) atau kendaraan utuh hingga akhir 2025 masih menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan industri otomotif. Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), melalui Ketua I-nya, Jongkie D. Sugiarto, menyatakan bahwa industri ini kini menantikan aturan teknis yang akan dijelaskan secara rinci dalam beleid tersebut.

Pasalnya, Perpres 79/2023 yang merupakan revisi dari Perpres 55/2019 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tersebut menjanjikan insentif penting bagi industri otomotif nasional. Setelah penerbitan petunjuk pelaksanaan (juklak) ataupun petunjuk teknis (juknis), produsen kendaraan diharapkan dapat menentukan langkah-langkah strategis untuk memanfaatkan insentif tersebut.

Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan, “Kami menunggu juklak dan juknis nya dulu saja. Aturan detailnya kan dijelaskan di juklak juknis, sehingga para APM (Agen Pemegang Merek) juga jelas akan langkah-langkahnya.”

Gaikindo sendiri, hingga saat ini, belum melakukan pembahasan mendalam terkait Perpres 79/2023. Jongkie menyatakan bahwa “Kita belum membahas Perpres 79/2023,” menunjukkan bahwa masih terlalu dini untuk melihat peluang investasi dan keberhasilan dari insentif ini.

Pemerintah Indonesia memberikan insentif bebas pajak bagi produsen kendaraan listrik yang mengimpor CBU sebagai upaya mendukung industri kendaraan listrik dalam negeri. Meski demikian, keputusan untuk mengambil keuntungan dari insentif ini sepenuhnya bergantung pada strategi penjualan dan kinerja masing-masing APM.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimudin menyatakan bahwa insentif ini harus diimbangi dengan komitmen produsen untuk membangun pabrik kendaraan listrik. Persyaratan lain termasuk pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai roadmap dan ekspor produk sesuai dengan jumlah CBU yang pernah diimpor dari luar negeri.

“Insentif tersebut dapat dimanfaatkan jika dibarengi dengan komitmen untuk membangun pabrik kendaraan listrik,” kata Rachmat. “Mungkin gamblangnya, sampai akhir 2025 mereka boleh impor CBU, misalnya impor 1.000 (unit), sampai 2027 pabriknya jalan, mereka harus memenuhi TKDN dan produksi 1.000 juga.” (tia)