Tabrak Pemotor hingga Tewas di Flyover Sunter, Sopir Satpol PP Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi kecelakaan motor Foto: Wahana honda

JagatBisnis.com –   Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka usai mobil yang dikemudikannya menabrak pemotor hingga tewas di Flyover Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain korban tewas insiden kecelakaan yang terjadi pada Jumat (24/11/2023), empat orang mengalami luka-luka.

Baca Juga :   Kawal Perayaan Tahun Baru di DKI, Seribu Lebih Satpol PP Diterjunkan

“Kami tetapkan pengemudi (mobil Satpol PP) berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan (dua korban) meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” kata Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Baca Juga :   Ricuh di Turnamen Badminton Pemprov Sulsel, Satpol PP Terekam Pukuli Wasit dan Petugas Pengawas

Kecelakaan tersebut disebabkan mobil yang dikendarai AH hilang kendali dan oleh ke kiri saat melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso. Di lokasi tepatnya flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunte.

Baca Juga :   Razia Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM, Pemprov DKI Peroleh Rp532 Juta

“Saat oleng menabrak motor Yamaha Fino E 3499 QAC yang dikendarai T (47) dan juga menabrak Honda Vario B 6009 WTB yang dikendarai ZA (37) yang melaju searah di depan kirinya,” tuturnya. (tia)