Alasan SYL Tak Penuhi Panggilan KPK

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Foto: KOMPAS.com

JagatBisnis.com –  Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (11/10/2023). Alasannya, SYL ingin menemui ibunya di kampung halamannya.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” kata SYL dalam keterangan tertulisnya.

Lewat kuasa hukumnya, SYL menjelaskan kondisi ibunya yang sedang sakit. SYL ingin hadir secara langsung menemui ibunya untuk menjelaskan proses hukum yang dihadapi.

“Namun, sebagaimana disampaikan pada Kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” kata Ervin Lubis, kuasa hukum SYL, dalam keterangan sama.

Baca Juga :   Mentan SYL Menghadap Jokowi di Istana Hari Ini

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum SYL akan berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca Juga :   Begini Tanggapan Firli Bahuri soal Foto dengan SYL di GOR Bulu Tangkis

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” tambah Ervin.

SYL sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan. Dia diperiksa menyusul beberapa lain: Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk SYL, Hatta, dan Kasdi. Meski belum diumumkan secara resmi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

Baca Juga :   KPK Sita Uang Rp30 Miliar dan 12 Senpi dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk. Ali baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.(tia)