JagatBisnis.com – Seseorang laki- laki di Tulang Bawang berani setubuhi anak di dasar baya yang sedang bersandar di kursi sekolah bawah( SD). Laki- laki itu bernama samaran TY nama lain BA( 32) masyarakat Kecamatan Alur Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Beliau dibekuk sehabis setubuhi korban R( 13) yang sedang kategori 6 SD.
Kapolsek Alur Agung, AKP Meter Taufiq berkata pelaku dibekuk pada Rabu( 26/ 4) dekat jam 13. 00 Wib di kediamannya.
” Pelaku diamankan selanjutnya benda fakta pakaian yang dikenakan oleh korban, karpet plastik aneka warna, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih T 4669 Kilogram,” tuturnya, Senin( 1/ 4).
Taufiq menarangkan bersumber pada penjelasan saksi A( 32) yang ialah papa hubung korban, peristiwa itu terjadi berasal pada Pekan( 23/ 4) dekat jam 19. 00 Wib dikala itu korban dijemput oleh pelaku dan tidak berpamitan minta diri ingin berangkat kemana
Dekat jam 22. 00 Wib, korban balik ke rumah dan diantar oleh pelaku, tetapi tidak hingga ke depan rumah korban.
Setelah itu, saksi A menanya pada korban, tetapi tidak dijawab oleh korban alhasil saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.
” Pagi hari dikala korban akan mandi, bunda kandungnya memandang terdapat bekas ciri merah di leher korban, alhasil memanggil korban dan menanya itu bekas apa,” ucapnya.
” Korban lalu menceritakan jika dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di wilayah perkebunan sawit di Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Alur Margo,” tambahnya.
Bunda dan bapaknya yang tidak dapat dengan perlakuan pelaku, langsung memberi tahu ke Mapolsek Alur Agung terkait peristiwa itu.
” Hasil pengecekan yang dicoba oleh aparat kepada pelaku diterima penjelasan, kalau pelaku dan korban berkedudukan berpacaran dan terkini 3 hari tahu saat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” ucapnya.
” Pelaku pula membenarkan kalau dirinya sudah 6 kali melaksanakan aksi amoral kepada korban, ialah dengan melaksanakan ikatan seperti suami istri, dan seluruhnya terjadi di wilayah perkebunan sawit Desa Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Hukum Proteksi Anak. Dipidana dengan kejahatan bui sangat pendek 5 tahun dan sangat lama 15 tahun, dan kompensasi sangat banyak Rp 5 miliyar.
(tia)