JagatBisnis.com – AirAsia akan memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan, yang mulai berlaku pada 1 April 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan meminimalkan risiko yang terkait dengan penggunaan baterai di udara.
Eddy Krismeidi, Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, menjelaskan bahwa peraturan ini selaras dengan standar keselamatan global untuk penerbangan. Ia mengimbau agar penumpang memeriksa ketentuan ini terlebih dahulu sebelum tiba di bandara, guna memastikan proses check-in dan boarding berjalan lancar.
Batas Kapasitas Power Bank
Dalam kebijakan baru ini, AirAsia merujuk pada peraturan dari International Air Transport Association (IATA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023. Power bank yang dapat dibawa ke pesawat harus memiliki kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh). Sedangkan power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari maskapai di konter check-in.
Aturan Penggunaan Power Bank Selama Penerbangan
Selain pembatasan kapasitas, AirAsia juga menetapkan beberapa ketentuan mengenai penggunaan power bank di pesawat, antara lain:
-
Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi penumpang.
-
Power bank dilarang disimpan di kompartemen atas kabin.
-
Penggunaan power bank selama penerbangan tidak diperbolehkan.
-
Power bank tidak boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel saat penerbangan.
-
Power bank harus dibawa ke dalam kabin dan tidak diperkenankan untuk dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar.
Untuk memastikan bahwa semua penumpang mematuhi kebijakan ini, AirAsia akan memasang pengingat di konter check-in dan akan memberikan pengumuman saat proses boarding dan selama penerbangan.
Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh penumpang selama penerbangan. (Zan)