Sektor Tekstil Dapat Menjadi Solusi Pengentasan Kemiskinan, API Dukung Revisi Permendag 8/2024

Sektor Tekstil Dapat Menjadi Solusi Pengentasan Kemiskinan, API Dukung Revisi Permendag 8/2024

JagatBisnis.com – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastratmaja, menegaskan bahwa sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) memainkan peran penting dalam menyerap tenaga kerja, terutama bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini sangat relevan mengingat tingginya jumlah tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan rendah.

Berdasarkan data Keadaan Angkatan Kerja Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, tenaga kerja terbesar berasal dari lulusan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 20,74 juta orang, diikuti oleh lulusan SMA dengan 18,99 juta orang dan lulusan SMP yang tercatat sebanyak 15,86 juta orang.

Baca Juga :   Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 Dapat Memberatkan Industri Tekstil, API Soroti Dampaknya

Sektor TPT sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan

Jemmy menjelaskan bahwa sektor TPT, yang menyerap tenaga kerja dengan tingkat pendidikan SMP dan SMA, dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia. “Sektor TPT bisa menjadi instrumen pemerintah untuk menyerap tenaga kerja lulusan SLTP dan SLTA, yang pada akhirnya dapat membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan,” ujarnya.

Meski demikian, sektor TPT kini menghadapi tantangan besar, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan pabrik-pabrik tekstil dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu yang mencuat adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang memecat 11.025 karyawan setelah dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Perusahaan tekstil besar ini akhirnya resmi tutup pada 1 Maret 2025.

Baca Juga :   Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 Dapat Memberatkan Industri Tekstil, API Soroti Dampaknya

PHK Massal dan Dampak Permendag 8/2024

Kasus tersebut semakin memanas dengan adanya protes dari buruh yang menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 terlalu mempermudah impor tekstil asing, terutama dari Tiongkok, yang turut menekan daya saing industri tekstil dalam negeri.

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya sedang merancang revisi Permendag 8/2024 dengan memperhatikan sektor industri. “Kami berharap revisi untuk sektor tekstil bisa segera selesai. Saat ini syarat dan mekanismenya sedang dirancang,” ujar Budi dalam acara Peluncuran dan Franchising Expo (ILFEX) 2025.

Baca Juga :   Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 Dapat Memberatkan Industri Tekstil, API Soroti Dampaknya

Harapan API untuk Pemulihan Industri

Jemmy Kartiwa Sastratmaja menambahkan bahwa API telah dilibatkan dalam diskusi revisi tersebut. Ia berharap regulasi baru segera diterbitkan agar industri tekstil dalam negeri bisa pulih dan terus berkembang. “Kami berharap revisi segera diterbitkan agar kondisi usaha tekstil bisa membaik,” pungkasnya.

Industri tekstil di Indonesia, meski menghadapi banyak tantangan, tetap memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja dan berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Pemerintah dan pelaku industri diharapkan dapat segera mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor ini. (Zan)