JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha Minyakita di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025. Dalam pengawasan tersebut, 66 pelaku usaha, baik di tingkat distributor maupun pengecer, terbukti melanggar aturan dan telah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, dalam siaran persnya pada Minggu (16/3), menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi sejumlah modus. Di antaranya, penjualan Minyakita dengan harga di atas Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), praktik penjualan antarpengecer yang tidak sesuai aturan, serta distribusi yang tidak merata akibat tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer. Selain itu, beberapa pelaku usaha juga terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Modus lain yang ditemukan adalah pengemasan Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan. Hal ini tentu merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan produk yang dijual sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tertera di label. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Kemendag telah menegaskan bahwa jika pelanggaran berlanjut, produsen atau repacker yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi lanjutan. Sanksi tersebut bisa berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan bahkan rekomendasi pencabutan izin usaha.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada produk yang sudah beredar di pasaran, dengan 88 produsen dan repacker yang diperiksa di 168 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut, 40 produsen/repacker yang terbukti tidak memenuhi ketentuan volume produk yang sesuai label akan dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan untuk segera memperbaiki produk mereka.
Menjelang Lebaran 2025, Kemendag juga meminta produsen Minyakita untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok, terutama untuk memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran. (Mhd)