JagatBisnis.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00. Pembatasan ini akan berlaku baik di jalan tol maupun non-tol.
Ketua Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa masa pembatasan yang selama 16 hari terlalu lama dan tidak mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha angkutan barang. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3), Gemilang mengungkapkan, “Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang.”
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak langsung kepada berbagai pihak yang terlibat dalam industri logistik, termasuk pemilik kendaraan, pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, dan perkapalan.
Menurut Gemilang, durasi pembatasan yang terlalu lama bisa menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan. Hal ini disebabkan oleh kapal-kapal luar negeri yang terus datang membawa barang, sementara angkutan barang tidak dapat beroperasi. Kondisi ini dapat memicu kongesti atau stagnasi di pelabuhan, yang pada gilirannya akan membebani para importir dengan biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dikenakan oleh perusahaan pelayaran asing.
Lebih lanjut, Gemilang juga mengungkapkan bahwa eksportir akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan ekspor barang-barang mereka. Hal ini dapat mengganggu kelancaran perjanjian dagang dan merugikan perekonomian secara keseluruhan. (Mhd)