Pemutakhiran Data Penerima Pupuk Bersubsidi Mulai 6 Maret 2025, Petani Diimbau untuk Segera Update Data

Pemutakhiran Data Penerima Pupuk Bersubsidi Mulai 6 Maret 2025, Petani Diimbau untuk Segera Update Data

JagatBisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) kini melakukan pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan kepada petani. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya petani yang benar-benar berhak yang terdaftar dalam sistem e-RDKK. Dalam keterangan yang dilansir oleh Infopublik.id, Andi menjelaskan bahwa kini data dalam sistem e-RDKK bisa dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun, memberikan fleksibilitas dan dinamisme yang sebelumnya tidak ada.

Baca Juga :   Petani Tak Perlu Panik, Pupuk untuk Musim Tanam I Cukup

“Pemutakhiran data kini lebih fleksibel, dan bisa dilakukan sepanjang tahun. Hal ini memungkinkan data yang lebih akurat sesuai kondisi di lapangan,” jelas Andi pada Sabtu (8/3/2025).

Pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi ini dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 18 Maret 2025. Oleh karena itu, petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan segera memperbarui data mereka dalam jangka waktu dua minggu tersebut untuk memastikan bahwa mereka tidak terlewatkan.

Baca Juga :   Pupuk Indonesia Siap Implementasikan Peraturan Presiden Baru untuk Distribusi Pupuk Bersubsidi

Andi juga menambahkan, “Kami mengimbau semua pihak untuk segera memperbarui data e-RDKK sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran.”

Pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Hingga awal Maret 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi sudah mencapai 13,03%. Selain itu, ada kebijakan baru yang memperbolehkan komoditas ubi kayu untuk juga mendapatkan pupuk bersubsidi, memperluas cakupan komoditas yang mendapat manfaat.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa perubahan dalam Permentan 04 Tahun 2025 adalah bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian, mendorong swasembada pangan, dan menjamin distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.

Baca Juga :   Waspada Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Imbau Peternak Sapi di Jatim Segera Vaksinasi Ternak

“Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani,” tambah Amran.

Dengan adanya pemutakhiran data yang lebih fleksibel ini, diharapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi akan semakin efektif dalam mendukung produksi pangan nasional. (Mhd)