JagatBisnis.com – Menjelang periode mudik Lebaran 2025, Lion Group mengumumkan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi hingga 14%. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pembelian tiket yang dimulai pada 1 Maret hingga 7 April 2025.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Group, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk mempermudah mobilitas masyarakat, terutama saat musim mudik. Penyesuaian harga tiket ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempermudah akses perjalanan udara.
“Komitmen Lion Group adalah untuk menyediakan layanan penerbangan yang terjangkau dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya penyesuaian harga tiket ini, kami berharap semakin banyak orang yang dapat menikmati perjalanan mudik dengan biaya yang lebih hemat dan efisien,” ujar Danang dalam keterangan resmi.
Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, memungkinkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan lebih hemat. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi BookCabin yang dilengkapi dengan fitur check-in online dan manajemen perjalanan yang memudahkan penumpang.
Selain itu, penumpang yang tergabung dalam CabinClub bisa menikmati diskon eksklusif dan berbagai manfaat tambahan. Lion Group juga memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang dengan armada pesawat yang modern dan prosedur operasional yang ketat.
Dengan jaringan penerbangan yang mencakup berbagai kota tujuan utama mudik, Lion Group berharap kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat dalam merencanakan perjalanan pulang kampung. Penurunan harga tiket pesawat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan tarif tiket domestik hingga 13%-14% dalam dua minggu menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya mengungkapkan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini dimungkinkan berkat sejumlah kebijakan, seperti pengurangan biaya bandar udara, penyesuaian harga avtur di 37 bandara, serta insentif tambahan berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh pemerintah hingga 6%. (Mhd)