JagatBisnis.com – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), emiten ritel fesyen terkemuka di Indonesia, berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan anggaran maksimal Rp 150 miliar. Pembelian kembali saham ini akan mencakup hingga 10% dari modal disetor dan ditempatkan LPPF, khususnya pada Saham Seri C.
Proses Buyback dan Persetujuan Pemegang Saham
Sekretaris Perusahaan LPPF, Susanto, menjelaskan bahwa buyback ini akan dilaksanakan setelah LPPF memperoleh persetujuan dari pemegang saham. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) LPPF direncanakan pada 10 April 2025, dan jika tidak ada kendala, buyback saham akan dimulai setelah RUPST dan berlangsung selama 12 bulan setelahnya.
Anggaran dan Sumber Dana
Susanto menambahkan bahwa jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk aksi ini maksimal Rp 150 miliar, yang mencakup biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya. Dana untuk pembelian kembali saham ini akan sepenuhnya berasal dari dana internal LPPF, tanpa melibatkan dana hasil penawaran umum atau pinjaman, sehingga tidak akan berdampak signifikan pada kemampuan keuangan perusahaan.
Tujuan dan Manfaat Buyback
Buyback ini, menurut Susanto, merupakan bagian dari upaya LPPF untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan memberikan fleksibilitas dalam mengelola modal. Pembelian kembali saham diharapkan dapat membantu LPPF mencapai struktur permodalan yang lebih efisien dan memberi nilai lebih kepada para pemegang saham.
Dengan langkah ini, LPPF berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham, sementara juga menjaga kestabilan dan pertumbuhan perusahaan ke depan. (Zan)