Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi pada Lebaran 2025

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi pada Lebaran 2025

JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Lebaran.

Menurut beleid yang diterbitkan, insentif PPN ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang hendak melakukan mudik saat Idul Fitri. “Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan dan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Jumat (28/2).

Baca Juga :   Kenaikan Harga Rokok dan Vape di 2025: Waktunya Berhenti Merokok dengan Tips Efektif Ini!

Rincian Insentif PPN

Pada kebijakan ini, PPN yang seharusnya dikenakan sebesar 11% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah sebesar 6%. Sementara itu, sisa 5% PPN tetap menjadi beban bagi penerima jasa.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari Penggantian,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 4 dalam PMK tersebut.

Baca Juga :   Astra Agro Lestari Tbk: Kebijakan Penurunan Pungutan Ekspor Sawit Dukung Daya Saing Global

Penggantian PPN dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lainnya seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.

Contoh Perhitungan PPN Ditanggung Pemerintah

Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000, berikut rincian biaya yang terlibat:

  1. Tarif dasar (base fare): Rp700.000
  2. Fuel surcharge: Rp350.000
  3. PSC/airport tax: Rp150.000
  4. Extra baggage: Rp100.000
  5. Seat selection: Rp50.000

Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:

  • DPP = Tarif dasar + Fuel surcharge + Extra baggage + Seat selection
  • DPP = Rp700.000 + Rp350.000 + Rp100.000 + Rp50.000 = Rp1.200.000

Perhitungan PPN:

  • PPN yang menjadi beban penerima jasa (5%) = (5/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp60.000
  • PPN yang ditanggung pemerintah (6%) = (6/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp72.000
Baca Juga :   Astra Agro Lestari Tbk: Kebijakan Penurunan Pungutan Ekspor Sawit Dukung Daya Saing Global

Dengan demikian, total yang dibayarkan oleh penumpang adalah:

  • Rp1.350.000 (harga tiket) + Rp60.000 (PPN yang ditanggung penerima jasa) = Rp1.410.000

Ketentuan Berlaku

Insentif PPN ini berlaku untuk tiket yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, penerbangan yang memenuhi syarat harus dilakukan dalam periode 24 Maret hingga 7 April 2025.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama periode Lebaran 2025, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara dalam negeri. (Hky)