JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Lebaran.
Menurut beleid yang diterbitkan, insentif PPN ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang hendak melakukan mudik saat Idul Fitri. “Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan dan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Jumat (28/2).
Rincian Insentif PPN
Pada kebijakan ini, PPN yang seharusnya dikenakan sebesar 11% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah sebesar 6%. Sementara itu, sisa 5% PPN tetap menjadi beban bagi penerima jasa.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari Penggantian,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 4 dalam PMK tersebut.
Penggantian PPN dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lainnya seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.
Contoh Perhitungan PPN Ditanggung Pemerintah
Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000, berikut rincian biaya yang terlibat:
- Tarif dasar (base fare): Rp700.000
- Fuel surcharge: Rp350.000
- PSC/airport tax: Rp150.000
- Extra baggage: Rp100.000
- Seat selection: Rp50.000
Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:
- DPP = Tarif dasar + Fuel surcharge + Extra baggage + Seat selection
- DPP = Rp700.000 + Rp350.000 + Rp100.000 + Rp50.000 = Rp1.200.000
Perhitungan PPN:
- PPN yang menjadi beban penerima jasa (5%) = (5/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp60.000
- PPN yang ditanggung pemerintah (6%) = (6/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp72.000
Dengan demikian, total yang dibayarkan oleh penumpang adalah:
- Rp1.350.000 (harga tiket) + Rp60.000 (PPN yang ditanggung penerima jasa) = Rp1.410.000
Ketentuan Berlaku
Insentif PPN ini berlaku untuk tiket yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, penerbangan yang memenuhi syarat harus dilakukan dalam periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama periode Lebaran 2025, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara dalam negeri. (Hky)