Proses Blending dalam Pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Diperbolehkan, Menurut SKK Migas

Proses Blending dalam Pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Diperbolehkan, Menurut SKK Migas

JagatBisnis.com – Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), menjelaskan bahwa blending atau pencampuran beberapa jenis minyak bumi adalah proses yang diperbolehkan dalam pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM). Proses ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas BBM agar memenuhi standar yang diinginkan, khususnya dalam hal Research Octane Number (RON) yang lebih tinggi.

“Blending itu bisa dilakukan, kan di kilang itu untuk memproduksi minyak agar meningkatkan RON-nya, misal ke (RON) 98 yang lebih tinggi,” ujar Djoksis. RON adalah angka yang menunjukkan ketahanan bahan bakar terhadap knocking (ledakan prematur di ruang bakar mesin), yang semakin tinggi angkanya, semakin baik ketahanannya.

Baca Juga :   Selama Ramadan, Stok Pertalite di Babel Aman

Blending dengan Aditif Kimia

Dalam proses blending, aditif kimia digunakan untuk meningkatkan kualitas BBM. Salah satunya adalah Nafta, yang merupakan produk sampingan dari penyulingan minyak mentah. Aditif ini digunakan untuk meningkatkan RON, sehingga kualitas BBM bisa ditingkatkan.

“Ada banyak bahan kimia aditif seperti Nafta dan lain sebagainya, sehingga RON-nya bisa meningkat,” tambahnya.

Baca Juga :   Pemerintah Berikan Subsidi Jumbo BBM dan LPG hingga Rp75 Triliun

Jenis BBM di Indonesia

Di Indonesia, khususnya melalui Pertamina, terdapat beberapa jenis BBM dengan nilai RON yang berbeda-beda, yaitu:

  • Pertalite (RON 90)
  • Pertamax (RON 92)
  • Pertamax Green (RON 95)
  • Pertamax Turbo (RON 98)

BBM dengan nilai RON 90 seperti Pertalite adalah jenis BBM yang disubsidi pemerintah, sementara BBM non-subsidi seperti Pertamax memiliki RON 92 dan lebih tinggi.

Impor dan Kualitas BBM

Djoksis juga menjelaskan bahwa BBM impor yang digunakan di Indonesia umumnya adalah RON 92 (Pertamax), yang tidak disubsidi oleh pemerintah. Untuk meningkatkan RON tersebut menjadi RON 95 atau RON 98, aditif kimia ditambahkan ke dalam BBM.

Baca Juga :   Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Pemerintah yang Kontraproduktif

“Terkait kualitas BBM baik yang subsidi maupun non-subsidi yang tersebar di masyarakat, Djoksis menegaskan bahwa kualitas yang beredar sudah sesuai dengan spesifikasi dan harga yang berlaku,” tambahnya.

Kesimpulan

Djoksis menegaskan bahwa kualitas BBM yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik untuk BBM subsidi (seperti Pertalite dengan RON 90) maupun non-subsidi (seperti Pertamax dengan RON 92). (Hky)