JagatBisnis.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan keputusan untuk melikuidasi salah satu anak usahanya, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada tanggal 24 Februari 2025, perusahaan mengungkapkan bahwa JSMR memiliki 99,99% saham di PT Jalantol Lingkarluar Jakarta.
Menurut Ari Wibowo, Corporate Secretary and Chief Administration Officer JSMR, keputusan untuk menutup PT Jalantol Lingkarluar Jakarta diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 8 Mei 2024. RUPSLB ini menghasilkan dua keputusan penting:
- Penutupan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta dengan mekanisme pembubaran yang diikuti dengan likuidasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Penunjukan likuidator, yakni Richard Yapsunto, S.H., LL.M, dan konsultan terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Pertanggungjawaban Likuidator
Tindak lanjut dari keputusan RUPSLB tersebut adalah penandatanganan Berita Acara Sirkuler Keputusan Para Pemegang Saham PT Jalantol Lingkarluar Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025, yang menyetujui laporan pertanggungjawaban dari likuidator.
Dari proses likuidasi ini, sisa harta kekayaan perusahaan yang mencapai Rp 19,25 miliar akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka.
Dampak terhadap Kegiatan Operasional
Ari Wibowo memastikan bahwa keputusan likuidasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Meskipun demikian, langkah ini akan menghentikan kerugian yang dialami oleh PT Jalantol Lingkarluar Jakarta.
Keputusan ini menandai berakhirnya operasional PT Jalantol Lingkarluar Jakarta dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada sesuai dengan prosedur likuidasi yang berlaku. (Zan)